Bekasi, 6 September 2025 — Dalam momentum peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Masjid Jami’ Attaqwa, telah berlangsung penyerahan Surat Keputusan (SK) Nazhir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) kepada Yayasan Attaqwa. SK ini secara resmi diserahkan oleh Sekretaris BWI, H. Anas Nasikhin, M.Si., sebagai bentuk legalisasi pengelolaan wakaf uang di bawah naungan Yayasan Attaqwa.
Sebagai tindak lanjut dari amanah baru ini, Lembaga Amil Zakat Attaqwa (LAZ Attaqwa) kini bertransformasi menjadi Attaqwa Care – Laziswaf Attaqwa. Transformasi ini merupakan langkah strategis untuk menguatkan pelayanan dan tata kelola Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) secara lebih terpadu, inklusif, dan sesuai syariah.
“Transformasi ini bukan hanya soal perubahan nama, tetapi upaya kami untuk menjawab tantangan zaman dengan sistem yang lebih adaptif dan terintegrasi. Dengan semangat Attaqwa Care, kami ingin menjadikan ZISWAF sebagai instrumen ibadah dan pemberdayaan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh umat,”
ujar Dr. KH. Irfan Mas’ud, MA., Ketua Yayasan Attaqwa.
Sebagai wajah baru pengelolaan ZISWAF, Attaqwa Care mengusung enam pilar layanan utama, yaitu:
1. Attaqwa EduCare → pendidikan, beasiswa, dan literasi generasi.
2. Attaqwa Da’waCare → dakwah, penguatan akidah, dan nilai-nilai Islam.
3. Attaqwa SocioCare → bantuan sosial, kebencanaan, dan kemanusiaan.
4. Attaqwa WealthCare → pemberdayaan ekonomi umat & UMKM syariah.
5. Attaqwa EcoCare → pelestarian lingkungan & ketahanan pangan.
6. Attaqwa HealthCare → layanan kesehatan, gizi, dan sanitasi.
Dengan enam pilar tersebut, Attaqwa Care siap menjadi mitra strategis umat dalam menghadirkan manfaat ZISWAF yang berkelanjutan, terpercaya, dan mudah diakses.
Transformasi ini juga membuka berbagai kemudahan baru:
berzakat, bersedekah, dan berwakaf kini dapat dilakukan lebih mudah melalui kanal digital, QRIS, layanan jemput donasi, hingga kolaborasi program lintas sektor.